Tanah Akademi Pariwisata Prapanca (Akpar) akhirnya berpindah tangan dari Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur (YPWJT) ke PT. Hermon dengan status alih kelolah.
Seperti diberitakan MiyabiTimes Selasa (4/12) lalu pengurus YPWJT melakukan penjualan tanah seluas 600 meter persegi kepada PT.Hermon. Dan tanah tersebut laku dengan harga sebesar Rp. 3,6 milliar.
Bukannya gegabah, upaya YPWJT yang diketuai Dimam Abror tentu hanyalah berdasarkan belajar dari pengalaman yang sudah pernah terjadi. Seperti yang diutarakannya beberapa waktu lalu dikantor Harian Surya bahwa kita pernah mengalami kasus sebagian tanah Sekolah Menengah Ilmu Pariwisata (SMIP) seluasa 300 meter persegi hilang begitu saja. “Bahkan kini menjadi milik resmi penduduk Medokan Semampir-AWS dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah,” imbuhnya.
Selain berangkat dari pengalaman pahit. YPWJT punya niatan membebaskan tanah Akpar yang kegiatannya sudah ditutup sejak tahun 2004 dari penyitaan pemilik sebelumnya, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sedangkan status tanah tersebut adalah tanah surat hijau (fasilitas lembaga pendidikan).
Alhasil, berkat upaya keras yayasan tanah itupun tidak jadi jatuh ke tangan Pemkot Surabaya. ”Kala itu Pak Basofi Sudirman selaku pemilik YPWJ tidak rela dan berinisiatif mencari penanam modal agar tanah tersebut tidak jadi beralih fungsi,” jelas Pimpinan Redaksi Harian Surya tersebut.
Belum lagi pengeluaran dana YPWJT yang begitu besar untuk menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi-Almamater Wartawan Surabaya Stikosa-AWS (Stikosa-AWS) membuat tanah sebelah barat kampus tersebut dialihkelolakan kepada PT. Hermon.
Sementara itu secara terpisah, Reno Halsamer dari PT. Hermon yang hadir pada penandatanganan Memorandum Of Understanding (Mou) pada 26 November di Stikosa-AWS membenarkan apabila tanah tersebut kini telah dialihkelolahkan pada PT. Hermon.
Sebagai humas Gereja Bethany Reno yang tergabung dalam PT. Hermon sangat terketuk hati untuk menyelamatkan tanah Akpar dari sitaan Pemkot. ”Karena upaya ini adalah yang terbaik bagi kelangsungan pendidikan, maka kami sepakat untuk mengelolah tanah tersebut,” tambahnya.
Mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap. Yaitu pada tahun 2005 pembayaran tahap pertama PT.Hermon memberikan uang muka sebesar Rp. 250 juta, dan pada tahap kedua pembayaran langsung berupa giro sebasar Rp. 1,75 milliar. Sedangkan sisanya kedua belah pihak sepakat akan diangsur Rp. 500 juta perbulan, dan pembayarannya berlangsung hingga saat ini.
Lantas bagaimana pengalokasian dari dana tersebut, khususnya dalam hal ini wewenang pihak yayasan. “Pada pembayaran pertama, dana senilai Rp. 150 juta kami alokasikan kepada karyawan untuk pesangon selama mengabdi,” ujar Abror. Naskah :M. Roby Ridwan/M.Ridlo'i / Foto: Dhimas Prasaja
Komentar-komentar
Zainal Arifin Emka (Ketua Stikosa-AWS): ”Dalam hal pengalihkelolahan tanah Akpar alangkah baiknya bila sikap kita adalah mengawasi tujuan mulia penjualan tanah tersebut”
Reno Halsamer (PT. Hermon): ”Pengalih kelolahan tanah Akpar adalah upaya yang terbaik bagi kelangsungan pendidikan”
No comments:
Post a Comment